LINGGAUPOS.CO.ID – Ambil cuti pada tanggal ini agar dapat menikmati libur 10 hari di akhir tahun 2023. Silahkan dicoba.
Saat ini sudah memasuki Bulan Desember yang merupakan bulan terakhir di kalender tahun masehi.
Bulan Desember ini terdapat dua tanggal penting yaitu Natal pada 25 Desember dan 31 Desemeber 2023 yang merupakan malam pergantian tahun.
Seperti diposting Instagram @mood.jakarta, yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 8 Desember 2023.
BACA JUGA:9 Tips Liburan dengan Pasangan, Nomor 4 Wajib Diperhatikan
Mengunggah foto salah seorang netizen yang membagikan dan menunjukkan tanggal yang disarankan untuk diambil sebagai tanggal cuti.
Pada gambar itu juga, memperlihatkan sebuah tabel berisikan tanggal beserta keterangan hari penting pada tanggal tersebut.
Netizen ini menyebutkan saran untuk para pegawai untuk mengambil cuti pada 27 hingga 29 Desember 2023.
Berdasar tabel berikut, dijelaskan alasan mengapa disarankan ambil cuti pada tanggal 27 hingga 29 Desember sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Air Terjun di Empat Lawang ini Cocok untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Bersama Keluarga
1. Pada 23 hingga 24 Desmber merupakan weekend di mana biasanya weekend beberapa perusahaan akan libur.
2. Pada hari Senin tanggal 25 Desember merupakan tanggal merah sebab libur Hari Raya Natal.
3. Hari Selasa tanggal 26 Desember merupakan Cuti Nasional Hari Raya Natal.
4. Sementara tanggal 30 hingga 31 Desember merupakan weekend dan malam tahun baru.
BACA JUGA:7 Manfaat Liburan Bersama Anak, Nomor 6 Sangat Penting