5. Pada tanggal 1 Januari 2024 merupakan tanggal merah sebab perayaan Hari Tahun Baru 2024.
Untuk itu, netizen menyarankan para pegawai untuk mengambil cuti pada Rabu hingga Jumat tanggal 27-29 Desember 2023 sebab hari-hari itu diapit dengan hari raya dan cuti nasional.
Dan apabila dihitung-hitung dari hari libur nasional ditambah cuti nasional ditambah lagi cuti pribadi. Total hari libur yang akan diambil pada Desember 2023 ini mencapai 10 hari.
Netizen ini juga menyebutkan dengan memanfaatkan 3 dari 10 hari terakhir pada bulan Desember 2023 untuk mengajukan cuti ke tempat kerja.
Atas sarannya, ramai warganet yang lain turut mengomentasi saran cuti dari netizen tersebut.
Ada juga beberapa komentar yang bernada candaan dan ada pula yang menanggapi unggahannya tersebut dengan serius.
“Telat min, HRD tempat ku bekerja sudah lihat postingan ini. Saya dikasih cutinya tahun depan,” tulis salah seorang netizen.
“Pengangguran bilek = everyday is tanggal merah,” ucap candaan netizen lainnya.
BACA JUGA:11 Tips Liburan Menyenangkan dengan Anak, Nomor 4 Jangan Anggap Remeh
“Ya gimana ya justru atasan mengharamkan cuti di tanggal-tanggal tersebut,” tulis lainnya.
Nah, itulah informasi seputar saran dari nerizen untuk mengambil tanggal cuti agar dapat menikmati libur selama 10 hari, semoga bermanfaat. (*)