Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Agama Islam

Kamis 07-12-2023,17:00 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

Kita isi dengan segala sesuatu yang positif. 

BACA JUGA:Polisi Cek TKP Remaja Disabilitas Lubuklinggau yang Hilang, Basarnas Perluas Area Pencarian

Namun dengan catatan bahwa kita mengadakan kegiatan tersebut bukan atas dasar niat untuk merayakan tahun baru seperti halnya orang kafir. 

Rasulullah SAW bersabda: 

“sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya dan seseorang akan dibalas sesuai dengan yang diniatkan”(HR Bukhari-Muslim).

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa merayakan tahun baru Masehi adalah haram hukumnya, apalagi bila mengisinya dengan amal yang sia-sia dan penuh maksiat yang menyesatkan.

BACA JUGA:Pengakuan Dukun yang Cabuli Mama Muda di Lubuklinggau, Kok Bisa Ya 

Namun ada pendapat yang membolehkan untuk melakukan hal-hal positif di dalamnya. 

Seperti halnya mengadakan pengajian dengan syarat tidak disertai dengan niat untuk merayakan tahun baru tersebut namun hanya untuk mengharap ridho Allah SWT.(*)

Kategori :