Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Agama Islam

Kamis 07-12-2023,17:00 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

Tahun baru merupakan suatu hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. 

Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. 

Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar mereka. 

Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja. 

BACA JUGA:Jenis Jin Menurut Islam, Hati-hati, Ada yang Bisa Merusak Rumah Tangga

Akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam agama Islam. 

Demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu. 

Ditambah lagi dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. 

Diantara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firmanNya: 

BACA JUGA:Pujian Bisa Jadi Penyakit Ain, Berikut Doa Agar Terhindar dan Cara Mencegahnya

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zûr”.(QS al-Furqân[25]: 72).

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. 

Sekelompok ulama seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata “Az-Zûra” (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir. 

Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik r.a dia berkata, saat Rasulullah S.AW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main.

BACA JUGA:Peran Ayah Menurut Islam untuk Anak Perempuan, Berikut Ulasannya

 Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini?

Kategori :