BACA JUGA:MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini
BAB V KEUANGAN
Pasal 12
Perusahaan Pers memiliki modal dasar sekurang kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 13
Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang kurangnya selama 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum
BAB VI
PENGUPAHAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN
Bagian Pertama Pengupahan
Pasal 14
Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masker di Musi Rawas Jalan di Tempat, ini Kata Kajari Lubuklinggau
Bagian Kedua Kesejahteraan
Pasal 15
Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.