Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Kamis 23-11-2023,10:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini

BAB V KEUANGAN 

Pasal 12 

Perusahaan Pers memiliki modal dasar sekurang kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Pasal 13 

Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang kurangnya selama 6 (enam) bulan. 

BACA JUGA:Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum

BAB VI 

PENGUPAHAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN 

Bagian Pertama Pengupahan 

Pasal 14 

Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masker di Musi Rawas Jalan di Tempat, ini Kata Kajari Lubuklinggau

Bagian Kedua Kesejahteraan 

Pasal 15 

Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. 

Kategori :