a. Melaksanakan asas, peran dan kewajiban dari pers,
b. Mewujudkan fungsi Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi,
c. Mendorong terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
BAB III KOMITMEN
Pasal 3
Perusahaan Pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 4
Perusahaan pers melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan menjunjung tinggi norma dan etika yang dinyatakan dengan pakta integritas.
BACA JUGA:Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik
BAB III PERUSAHAAN PERS
Pasal 5
Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan/atau badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Perusahaan Pers mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau instansi lain yang berwenang.
BACA JUGA:8 Bahaya Tidur Pakai Kipas Angin, Nomor 3 Sebabkan Kematian, Mitos Atau Fakta