Pasal 7
(1) Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. nama dan alamat percetakan untuk media cetak.
b. alamat email untuk media siber.
BACA JUGA:10 Inspirasi Desain Interior Dapur yang Unik Menjadi Tempat yang Bersih dan Elegan
BAB IV PENANGGUNG JAWAB REDAKSI
Pasal 8
Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
Pasal 9
Wartawan utama dapat menjadi penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi maksimal pada 2 (dua) media.
Pasal 10
(1) Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers.
(2) Dalam setiap Perusahaan Pers pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pengelola bisnis.
Pasal 11
Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan/atau anggota legislatif, atau calon dan/atau kepala daerah.