Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Kamis 23-11-2023,10:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Lagu Kehilangan Rhoma Irama, Bikin Menangis, Begini Rumus Dunia

BAB VIII 

VERIFIKASI DATA 

Pasal 22 

(1) Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media. 

(2) Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers. 

Pasal 23 

Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers. 

BACA JUGA:Produk Perawatan Diri Unilever Diskon di Indomaret, Ada 60 Item, Ini Daftarnya

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 24 

(1) Status Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebelumnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 

(2) Perusahaan pers diberi waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan peraturan ini. 

Itulah isi dari standar perusahaan pers. (*)

Kategori :