BACA JUGA:Lagu Kehilangan Rhoma Irama, Bikin Menangis, Begini Rumus Dunia
BAB VIII
VERIFIKASI DATA
Pasal 22
(1) Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.
(2) Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
Pasal 23
Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers.
BACA JUGA:Produk Perawatan Diri Unilever Diskon di Indomaret, Ada 60 Item, Ini Daftarnya
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Status Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebelumnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Perusahaan pers diberi waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan peraturan ini.
Itulah isi dari standar perusahaan pers. (*)