BACA JUGA:Miris, Anak Cabuli Anak di Lubuklinggau, Tersangka 6 Bulan Sembunyi
“Memang senang sama anak kecil. Sekedar mencium namun kelepasan, kebablasan,” ungkap Puji.
Pada saat ditanya apa dia terpengaruh video porno, Puji membenarkan.
Puji mengaku suka menonton video porno di rumah dengan menggunakan ponsel.
6. Pelaku Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan yang tidak senonoh, Puji dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung Lecehkan Anak Sampai Hamil 2 kali, Ibunya Bantu Gugurkan Kandungan di Kalbar
Puji terancam dengan hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
7. Tempat Mengajar Ngaji Tidak Berizin
Tantowi Jauhari yang merupakan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, mengatakan data tempat Puji mengajar ngaji
Yaitu di kawasan Semarang Barat, tidak tercatat di kantor Kemenang (Kementerian Agama).
BACA JUGA:Warga Karang Jaya Muratara Sembunyi di Atap Rumah, Namun Polisi Berhasil Menangkapnya
“Guru itu mengajarnya pribadi. Artinya dia belum mengurus kelembagaan pendidikan Qur’an. Jadi setelah membaca berita kemarin, bahwa itu lembaga belum berizin sama sekali.” Ujar Tantowi.
Puji juga mengakui bahwa dia membuka praktik mengajar ngaji sudah berjalan sekitar tiga tahun dan mengakui tempatnya mengajar tersebut belum mempunyai izin.
Itulah sederet informasi seputar fakta mengenai kasus pencabulan di Semarang Barat yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap anak muridnya.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memberikan pencerahan. (*)