"Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Musi Rawasdan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," katanya
Kapolres menjelaskan, personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Dan untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.
Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Mia Khalifa Dipecat Playboy Buntut Mendukung Hamas Menyerang Israel
Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.
“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres
Lima Pesan Kapolres Musi Rawas
Kapolres menambahkan, kepada personel Polres Mura dan jajaran.
Pertama, tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar kita saat melaksanakan tugas, apa yang kita lakukan berjalan dengan lancar dan aman.
Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan.
Ketiga, memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu.
Keempat, hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.
BACA JUGA:Nasib Karyawan Air Mineral Setelah Ada Seruan Boikot Produk Israel, Nafkah Keluarga Terancam
Kelima, tingkatkan pengawasan dan pengendalian aturan didalam setiap pelaksanaan tugas dan tidak ragu-ragu meningkatkan perannya yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. (*)