MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Polres Musi Rawas Bgripol Bayu Aji Senonugroho Dipecat, resmi dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan terhadap Bgripol Bayu Aji Senonugroho dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman belakang Polres Musi Rawas, Senin 20 November 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Bgripol Bayu Aji Senonugroho dipecat dari anggota Polri, karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai insitusi Polri. Tepatnya disersi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengaku sangat sedih dengan pemecatan ini.
BACA JUGA:Ratusan Honorer RS dr Sobirin Dipecat, Imbas Perpindahan Operasional, ini Kata Dinkes Musi Rawas
Karena menurutnya, untuk menjadi polisi sudah banyak pengorbanan yang dilakukan. Mulai dari kerasnya mengikuti pelatihan dan Pendidikan.
Belum lagi, banyaknya persaingan untuk lolos menjadi polisi. Juga pengorbanan dari orang tua, keluarga.
Kemudian juga setelah berkeluarga, juga ada pengorbanan istri atau suami, kemudian anak-anak.
"Saya juga mengingatkan, bahwa betapa sulitnya betapa susahnya, sebelumnya untuk bergabung di institusi Polri,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Sudah 15 Orang Anggota Polres Muratara yang Dipecat, yang Terakhir ini Namanya
“Terkhusus pada hari ini ada adik-adik yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Musi Rawas, saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di sini (Polri),” tambahnya.
“Belum lagi banyak pengorbanan yang harus dikorbankan, terkhusus pengorbanan orang tua, keluarga, baik istri, suami maupun anak sehingga kita bisa mengenakan pakaian ini,” kata Kapolres.
Karena itu, ia mengaku hal ini adalah keputusan yang sulit. Apalagi saat ini jumlah anggota Polri masih banyak mengalami kekurangan khususnya di Polres Musi Rawas.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa institusi Polri, senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres