Kejadiannya, Rabu 15 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Adapun yang dicegat yakni Hariyadi (37) warga Desa Pinang Merah, RT.23 RW.8 Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Hariyadi dicegat petugas Sat Narkoba Polres Muratara, karena diduga membawa dua paket sabu, dengan berat brutto 6,27 gram.
Kapolres Murtara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin menjelaskan kronologis kejadiannya.
BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Asal Padang Tewas Aborsi, Sang Pacar Jadi Tersangka, Begini Kronologisnya
Awalnya, didapatkan informasi ada seorang dari Jambi mengendarai sepeda motor, menuju arah Lubuklinggau melintasi Muratara membawa sabu.
Sehingga petugas Sat Narkoba Polres Muratara menunggu di Desa Simpang Nibung yang merupakan perbatasan Provinsi Jambi dengan Sumatera Selatan.
Akhirnya melintaslah tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa nopol di Jalinsum Desa Simpang Nibung.
Petugas langsung menyergap tersangka. Kemudian melakukan penggeledahan badan.
BACA JUGA:Bandar Sabu Lubuklinggau, Beli dan Bawa Narkoba dari Pekanbaru Riau
Di dalam celana dalam tersangka ditemukan benda berbahaya, yakni sabu dua paket.
Tersanga mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Muratara. (*)