“Pelaku (Doni) mengaku kalau korban tidak sempat memergokinya. Tapi ini masih akan kita dalami,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha saat pres rilis, Kamis, 16 November 2023.
Ditambahkan Kapolres, karena pelaku takut, akhirnya melakukan penusukan di bagian leher korban sebelah kanan bawah.
Saat kejadian, korban sempat menangkis serangan pelaku hingga tangan korban mengalami luka.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau, Dandim, Kapolres Ngeradak Graha Pena Linggau Pos
Dikatakan Kapolres, hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berniat melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban.
Sebab tersangka saat ini sedang menghadapi masalah kesulitan ekonomi dengan keluarga karena terlilit hutang.
Dalam kasus ini, Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(*)