Setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, Tim Macan Linggau menetapkan Doni sebagai tersangka.
Kemudian Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB Tim Macan Linggau mendapat informasi Doni berada di rumah kerabatnya di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kel. Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Doni tanpa perlawanan.
Diketahui kronologis kejadian jasad korban Hajjah Ayuning ditemukan Rabu, 15 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau yang Sedang Salat Zuhur
Korban pertama kali ditemukan saksi Dinda (cucu korban) dalam keadaan bersujud diatas sajadah di dalam kamar rumahnya.
Kemudian saksi Dinda menelepon pamannya bernama Rian, saksi Aditua dan H. Dasa’ad suami korban.
Dibantu warga, pihak keluarga mengevakuasi korban ke RS dr Sobirin untuk diberi pertolongan.
Namun sampai di RS dr Sobirin korban dinyatakan pihak medis telah meninggal dunia.
Selanjutnya dilakukan Visum Et Revertum (VER) terhadap jasad korban.
Sementara itu pihak keluarga dan RT setempat menghubungi aparat kepolisian.
Sebelumnya penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan terhadap rekaman CCTV di sekitar TKP.
Dari rekaman CCTV itu terungkap aktivitas sebelum dan sesudah kejadian.
BACA JUGA:2 Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Lereng Gunung Bromo Pasuruan, 1 Belum Ditemukan
Dari sinilah terungkap aksi pembunuhan Hajjah Ayuning ada kaitan dengan tersangka Doni yang bekerja sebagai tukang.