Kepastian kaji ulang Sertifikasi Halal produk yang terafiliasi Israel ini disampaikan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
Ikhsan mengaku akan mengundang pemilik produk yang terafiliasi Israel yang sudah mendapat sertifikasi halal.
“Ternyata keuntungannya (produk terafiliasi Israel) digunakan untuk membeli mesin perang, nah itu apakah perlu dicabut," tegas Ikhsan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Ikhsan, kaji ulang sertifikasi halal produk terafiliasi Israel harus sesegera mungkin dilakukan.
BACA JUGA:Benarkah PONDS Produk yang Diboikot Karena Pro Israel, Berikut Ulasannya
Ikhsan kembali menegaskan, produk yang sudah menggunakan label halal namun terindikasi berafiliasi dengan Israel harus dicabut.
Sehingga produk yang terafiliasi Israel tersebut tidak beredar di Indonesia.
Lantas apakah setelah dicabut sertifikasi halal produk dari luar itu haram?
Ikhsan menegaskan, tidak demikian.
BACA JUGA:Apakah Produk Kecantikan Garnier Produk Pro Israel yang Dilarang Menurut Fatwa MUI?
Dicabutnya sertifikasi halal pada sebuah produk tidak secara otomatis langsung jadi haram. Tapi produk luar yang dicabut sertifikasi halal-nya itu tidak boleh dijual di Indonesia.
Sebelumnya MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Pertama: Ketentuan Hukum
BACA JUGA:Apakah Produk Kecantikan Garnier Produk Pro Israel yang Dilarang Menurut Fatwa MUI?
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.