Kemenkes Diduga Korupsi APD Covid-19 dengan Nilai Proyek Hingga Rp3 Triliun

Selasa 14-11-2023,12:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID – Jagat maya tengah dihebohkan mengenai kabar dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Saat ini KPK sedang mengusut kasus yang beredar. Juru bicara dari Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kasus ini sudah terjadi pada periode 2020-2022.

Sudah ada sejumlah nama yang sudah dikantongi oleh pihak KPK yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi ini dan mencegah orang tersebut untuk pergi ke luar negeri mengenai kasus ini.

Adapun beberapa fakta terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, berikut diantaranya:

BACA JUGA:Daftar Produk Kecantikan Israel yang Diboikot MUI

1. Nilai dari Proyek ini Rp3 Triliun

Pihak dari KPK, Ali Fikri memberikan keterangan bahwa nilai proyek pengadaan APD dim as Covid-19 ini mencapai Rp3,03 Triliun, angka ini digunakan untuk membeli 5 juta set APD. 

Ali Fikti juga mengatakan pihak KPK masih menggali dan mendalami kasus ini. 

Untuk sementara ini, ia mengatakan bahwa negara merasakan kerugian keuangan hingga mencapai ratusan miliar.

BACA JUGA:Gajah Masuk Permukiman di Muara Lakitan Musi Rawas, BKSDA Berikan Peringatan

“nilai proyeknya Rp3,03 triliun. Jadi saya kira ini cukup besar dan KPK concern terhadap persoalan ini, nilai dengan Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” terang Ali pada saat di Gedung Putih KPK, Jum’at 10 November 2023.

2. Bukan Hanya Satu Tersangka

Alexander Marwata yang merupakan wakil Ketua KPK mengatakan pihak KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan pada kasus ini. Dan dari pihaknya sudah menetapkan tersangka.

Ali Fikri mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes ini diperkirakan lebih dari satu tersangka. Namun sampai saat ini belum diinformasikan nama-nama tersangka tersebut.

BACA JUGA:Fatia Maulidiyanti Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

Kategori :