YOGYAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Viral video di media sosial, seorang pemilik kos di Jogja menginspeksi kamar kos miliknya yang penuh dengan sampah dan botol bekas cairan urin, yang tengah ramai menjadi perbincangan di jagat maya.
Video yang berdurasi 25 detik dan telah diunggah pada 9 November 2023 lalu, menunjukkan kamar penghuni kosannya mempunyai kebiasaan menimbun sampah, sampah tersebut meliputi bekas botol kemasan, makanan, botol bekas cairan urin, dan bahkan kotoran manusia.
Sampah-sampah ini seharusnya dibuang bukan malah ditimbun hingga kondisi kamar ini tidak layak dihuni.
Kondisi yang tengah dialami ini dikaitkan dengan gangguan penimbunan barang atau nama penyakitnya adalah hoarding disorder.
BACA JUGA:Video Viral Kamar Kos di Jogja Dipenuhi Sampah Hingga Botol Bekas yang Berisi Urin
Apa Itu Hoarding Disorder?
Penyakit hoarding disorder ini adalah gangguan mental yang sering ditandai dengan adanya aktivitas gemar menimbun atau menyimpan barang-barang yang sudah dipakai secara berlebihan.
Orang yang menginap hoarding disorder ini mereka cukup kesulitan untuk membuang dan menyingkiran serta bahkan berpisah dengan barang apa pun yang telah dipakai nya dan ada di sekitar mereka.
Penyakit hoarding disorder ini berbeda dengan kegemaran untuk mengumpulkan barang tertentu seperti kolektor.
BACA JUGA:Hoarding Disorder, Sering Mengumpulkan Sampah, Hati-Hati Tanda Mengalami Gangguan Jiwa
Bagi orang yang mengidap penyakit hoarding disorder ini, penimbunan kerap kali dilakukan secara acak serta sembarang.
Bagi mereka ada beberapa barang yang berguna untuk masa depannya ada pun yang merasa tumpukan sampah ini membuat nya merasa nyaman.
Seperti hal nya kasus yang tengah ramai tentang kamar kos yang diinspeksi pemilik kosan di Jogja, penimbunan sampah ini menciptakan kondisi sesak, bau, bahkan sangat terlihat tidak layak huni.
Hingga untuk melangkahkan kaki pun sulit dilakukan. Penimbunan barang bagi penderita penyakit ini berkisar ringan hingga berat.
BACA JUGA:Diduga Gara-gara ODGJ Bakar Sampah, Rumah di Pedang Musi Rawas Ludes Terbakar