Makanya umat Islam tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
BACA JUGA:Daftar Merk Makanan dan Buah Produk Israel yang Terjual di Indonesia
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
BACA JUGA:Jadi Target Produk yang Diboikot, Ternyata Ini Hubungan Nestle dengan Israel
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina
Seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
BACA JUGA:Menurut NU, Ada yang Lebih Baik Dibandingkan Boikot Produk Israel
Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.