Setelah menunggu lebih kurang 30 menit tersangka terlihat mengendarai mobil miliknya.
Kemudian Anggota Buser dan Kanit Reskrim langsung menghentikan mobil dikendarai Heru Saputra.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Heru Saputra tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:6 Efek Tanaman Blue Lotus yang Mirip Seperti Ganja, Tumbuh Subur di Indonesia
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa besi dongkrak dari bawah jok yang sebelumnya digunakan untuk memukul korban.
“Pelaksanaan Gelar Perkara dan penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis 2 November 2023,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah, Minggu, 5 November 2023.
Hasil pemeriksaan, tersangka Heru Saputra mengakui telah melakukan perbuatan pemukulan terhadap korban Romi Jaya.
Ditambahkan Kapolsek, pemukulan tersebut diakui tersangka dilakukan 3 kali dan salah satunya mengenai bagian dahi kiri korban.
BACA JUGA:Relokasi Operasional RS dr Sobirin ke RSUD Pangeran M Amin, Wajah Baru Stok Lama
Tersangka mengakui memukul korban dengan menggunakan Besi dongkrak yang didapatkan dari bawah jok kursi depan mobil.(*)