Mario menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang masuk dari masyarakat.
Isinya bahwa tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit 1 Iptu Dian Idaman langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Jembatan di Jalur BTS Ulu Cecar – PALI Membahayakan, Pengendara Diminta Waspada
Setelah informasi tersebut benar, tersangka menggerebek kediamannya.
Kemudian, polisi memeriksa HP milik tersangka, terdapat pesan bernada transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, anggota menginterogasi tersangka dan mengakui perbuatannya.
Tersangka langsung menunjukkan tempat dia menyembunyikan sabu miliknya.
Sabu itu disimpan dalam kotak sampah, di belakang rumahnya.
Dalam kotak sampah itu, didapati dompet warna merah.
Setelah dompet itu dibuka berisi 64 paket sabu dan sekop plastik untuk menakarnya.
Pengakuan tersangka, sabu itu untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Cara Membuat Foto ala Poster Disney Cukup Pakai HP, Hanya Butuh Waktu 1 Menit
Saat ini pidak polisi masih mengembangkan asal mula sabu yang dibeli tersangka.(*)