Dikatakannya, tersangka Parida sempat membuang barang bukti sabu yang dibawanya ke lantai.
Polisi mendapati kantong plastik hitam berisi 6 paket sabu.
“Dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida,” terang Heri.
Diakui Heri, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba dari tersangka Parida ini.
BACA JUGA:Miris, Anak Penjual Sayur Jadi Pecandu Berat Narkoba, Keluarga Datangi BNN Lubuklinggau
Tersangka Parida akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dan pidana denda minimal Rp1 milar serta maksimal Rp10 miliar.
Ditempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang juga menangkap emak-emak diduga menjual sabu.
Tersangkanya Yeni Oktarina (43), warga Jalan HM Ryacudu, Lr Antara, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Barang bukti sabu yang diamankan 64 paket 8,9 gram.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Barang bukti lainnya, 1 dompet warna merah, 1 plastik klip bening, 1 buah pipet plastik bentuk sekop, dan 1 handphone Oppo Reno 2F.
BACA JUGA:Kuliah Umum di Universitas Musi Rawas, SKK Migas - KKKS Sampaikan Hal ini
Tersangka digerebek di rumahnya, Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.