Ketika digeledah pihak BNN menemukan barang bukti dua paket sabu di dalam timah rokok.
Begitu juga HP milik tersangka terlihat ada riwayat jual beli sabu. Makanya langsung diamankan.
Selanjutnya tersangka Herman dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Musi Rawas di Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Herman ini dikatakan AKBP Abdul Rahman diancam dengan Pasal 112 dan 113 Undang Undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)