Juga masih menjadi Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas.
8. Menjadi Kota Lubuklinggau
Pada 2001, setelah pecah resformasi, Lubuklinggau ditingkatkan statusnya sebagai Kota berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tanggal 21 Juni 2001.
Penetapan itu bersamaan dengan pembentukan daerah lainnya, seperti Pagaralam dan Prabumulih di Sumatera Selatan, dan juga kota-kota lainnya di Provinsi lainnya.
9. Resmi Menjadi Derah Otonom
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tanggal 21 Juni 2001, kemudian secara resmi Lubuklinggau menjadi daerah otonom pada 17 Oktober 2001.
Pada 2022 populasi Lubuklinggau di angka 240.238 ribu jiwa.
Dan saat ini Lubuklinggau dipimpin Pj Wali Kota H Trisko Defriyansa, setelah Wali Kota sebelumnya sudah habis masa jabatan. (*)