LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka pencurian HP di motor Polisi, berhasil ditangkap di warung internet (warnet).
Tersangka adalah Pran Saputra alias Memet (27) warga Jalan Bengawan Solo Kelurahana Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Memet yang merupakan residivis 3 kali kasus pencurian, ditangkap Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, di warnet Jalan HM Soeharto Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Tersangka Memet, diketahui dua kali melakukan aksi pencurian HP. Salah satunya di sepeda motor polisi yang sedang diparkirkan.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Tersangka Bantah Adegan
Adapun korbannya adalah Ayu Dia (12) warga Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, yang kehilangan HP OPPO Reno 6 senilai Rp5.200.000.
Kejadiannya di Minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di depan Telkom Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Awalnya, korban Ayu Dia bersama ayahnya, Eko Agus Suwartiono (46) anggota Polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas, hendak membeli buah.
Sesampai di lokasi, Eko memarkirkan sepeda motor Honda beat BG 4209 HAF di depan depot jualan buah. Namun Ayu Dia meletakkan HP miliknya di box sepeda motor.
Ketika mereka sedang membeli buah, tiba-tiba datang tersangka Memet langsung mengambil HP milik korban.
Aksi memet ini diketahui oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Sehingga diteriaki “maling maling”.
Namun, Memet melarikan diri ke arah lorong di samping masjid raya Kelurahan Pasar Permiri. Sempat dikejar, namun Memet berhasil melarikan diri.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau. Berdasarkan laporan korban, Tim Macan langsung melakukan penyelidikan.