Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, berdasarkan laporan korban Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku adalah Memet yang memang residivis.
Hingga akhirnya diketahui Memet sedang berada di sebuah warnet. Minggu dini hari Memet yang sedang duduk di warnet langsung diringkus.
Kemudin Memet langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:1 Tahun Buron, Warga Muratara Ditangkap Saat di Rumah
Sementara itu dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Memet juga terlibat pencurian HP di pada 21 Agustus 2023 di Jalan Kenanga II dekat gapura, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Selain itu, Memet yang merupakan redivis dalam kasus pencurian pada 2012, 2017 dan 2019, kabur ke Muara Enim. Namun kemudian kembali ke Lubuklinggau. (*)