MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengabulkan tuntutan korban pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Salah satu tuntutan yang disampaikan korban melalui Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan Hartoni Ahmad Khan soal proses pengungkapan kasus pembakaran rumah.
Polda Sumsel memutuskan kasus pembakaran rumah di Desa Belani yang tadinya dilimpahkan ke Polres Muratara, kembali ditarik ke Polda Sumatera Selatan.
Kasus pembakaran rumah tersebut dilaporkan korban Amir ke Polda Sumatera Selatan pada Jumat, 15 September 2023.
BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Begini Kata Kuasa Hukum Korban
Terlapornya Boking CS yang diketahui merupakan adik Bupati Muratara Devi Suhartoni.
Koordinator Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK) Hartoni Ahmad Khan membenarkan kasus pembakaran rumah di Desa Belani kembali ditarik Polda Sumsel.
Keputusan tersebut menurut Hartoni hasil dari audiensi dirinya bersama korban pembakaran rumah di Desa Belani dengan Polda Sumsel, Rabu, 11 Oktober 2023.
Audiensi FMPK bersama korban pembakaran rumah diterima Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK. Dari Polres Muratara dihadiri Wakapolres Kompol I Putu Suryawan SH SIK.
Dikatakan Hartoni, ada 7 tuntutan disampaikan FMPK kepada Kapolda Sumsel melalui surat tertanggal 26 September 2023.
“Semua tuntutan kita (korban) dikabulkan. Tapi pada intinya yang kita minta penyidikan laporan korban pembakaran rumah di Desa Belani dilakukan Polda Sumsel bukan Polres Muratara dan ini dikabulkan,” terang Hartoni kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 12 Oktober 2023.
Adapun tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Pejuang Keadilan kepada Kapolda Sumsel sebagai berikut.
1. Usut tuntas pembakaran yang terjadi di Desa Belani.
BACA JUGA:Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati