Menurutnya juga, dalam sidang yang telah digelar 5 kali di berbagai tingkatan itu, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan, sebagai aparat hukum, ia mengajak dan menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun ini.
Ia mengingatkan tentang adanya asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atas asas Res Judicata yang berate bahwa semua putusan hakim harus dianggap benar.
Ia, juga menambahkan pernyataan, “Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim.
yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media,” ujarnya.
Dengan demikian, Ketut berharap, agar kiranya kasus kopi sianida ini tidak dijadikan polemic kembali, serta mempersilahkan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
Perlu diingat kembali bahwa, putusan perkara Jessica diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Saat itu, dengan ditolaknya PK yang diajukan Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida Kembali Mencuat, Simak Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Terlengkap
Jangan lupa kunjungi LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya. (*)