Bahaya Judi Online yang Membuat Orang Ketagihan Sampai Berhutang sana-sini

Senin 09-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID – Taukah kalian bermain judi online bisa menyebabkan kecanduan yang terus menerus.

Maraknya iklan judi online di internet sangat meresahkan, tidak hanya menyebabkan kecanduan, judi online juga dapat membuat para pelaku bisa berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman resmi kominfo, khusus judi online, terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

BACA JUGA:Terakhir Hari ini! Buruan Daftar ini dia 5 Kementerian dan Instansi yang Sepi di CPNS 2023

Namun, di Indonesia pemberantasan judi online berat lantaran situs atau aplikasinya terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Berikut masalah serius yang terdampak bermain judi online sebagai berikut;

1. Kecanduan

Untuk bermain judi online seperti slot ini cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. Kemudian mesin akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.

BACA JUGA:Guru Agama di SMK N 1 Taliwang, Dilaporkan Orang Tua Murid ke Polisi, Buntut Menegur Murid Karena Tidak Salat

Judi online ini membuat pemain awalnya menang dan membuat kecanduan, hingga saat keberuntungan tak bersamanya, bukan menang yang datang hingga memunculkan rasa penasaran dan ingin kembali menang.

2. Tak bisa berhenti

Ketika seseorang sudah mulai mengenal judi maka mereka akan diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut. Selain itu, kepribadian orang yang berjudi ketika mereka tidak berjudi akan menjadi labil.

Oleh karena itu, perjudian dalam bentuk apapun tidak sehat bagi masyarakat karena berseberangan dengan norma-norma agama, dan berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Edward Tannur Menjadi Sorotan, Akibat Kasus Penganiayaan Janda Hingga Tewas oleh Anaknya

Kategori :