Lalu apakah ada hukum untuk judi online ini?
Dikutip dari laman instagram @kumhamsumsel hukum judi online itu ialah “ Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Demikianlah informasi mengenai bahaya kecanduan judi online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)