BACA JUGA:Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya
Saat istrinya melayani pelanggan berhubungan badan. Terdakwa menunggu di parkiran dekat recepcionist.
Ketika pelanggan sudah keluar. Ia masuk ke kamar, kemudian mengambil uang dari pelanggan.
Dari uang itu, Rp110 ribu untuk bayar kamar per hari. Dan sisanya untuk kebutuhan hidup.
Ternyata, pada Jumat 16 Juni 2023 sekira jam 23.00 WIB, pelanggan yang sebelumnya kembali memasan.
BACA JUGA:Terkait Prostitusi Online Polisi Periksa Pengelola Hotel
Selanjutnya langsung transaksi. Namun saat terjadi transaksi. Terdakwa ditangkap polisi bersama saksi Hengky.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, terdakwa diancam dengan dakwaan pertama, Pasal12 Jo Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang.
Kemudian, atau kedua Pasal 296 KUHP dan atau ketiga pasal 506 KUHP.
Ini Kata Buya Yahya
Sementara itu menyikapi orang yang menikmati uang dari hasil prostitusi Buya Yahya, angkat bicara.
DIkutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Youtube @AlBahjahTV, Buya Yahya menegaskan bahwa uang dari hasil prostitusi adalah haram.
Sementara itu dikutip dari muslim.or.id, bahwa suami yang tidak memiliki ghirah (cemburu) terhadap istri dan keluarganya, disebut dayyuts.
BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Ketua MUI Lubuklinggau: Regulasi Pemerintah Tidak Tegas