Seperti ini Pengakuan Oknum Guru SMK di Lubuklinggau yang Diduga Cabuli Anak SMP, Simak Ya

Senin 02-10-2023,10:06 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau Diamankan Polisi, Dulu Jadi Korban, Sekarang Jadi Tersangka

Ia menegaskan, apabila ada murid yang menjadi korban oknum guru ini silahkan melapor.

“Apabila ada anak murid yang jadi korban guru ini, bisa melaporkannya, kami siap menerima laporan,” jelas Robi Sugara, Senin 2 Oktober 2023.

Diketahui sebelumnya, oknum guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi (45) diamankan petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Dahulu Syaiful Fahmi adalah korban penganiayaan dengan tersangka JO (18) dan RR (14). 

BACA JUGA:Info Terbaru, Kasus Penganiyaan dan Pencabulan yang Melibatkan Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau

Namun, kali ini Syaiful Fahmi yang justru menjadi tersangka. Yakni tersangka pencabulan terhadap anak, dengan korban RR (14).

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa JO dan RR ditangkap warga, setelah melakukan penganiayaan terhadap Syaiful Fahmi.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 01.20 WIB, Syaiful Fahmi menderita luka di tangan dan punggung.

Namun, kemudian pada orang tua RR, yakni Mus Mulyani (48) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Jumat 1 September 2023 melaporkan Syaiful Fahmi ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Sepupu Sebut Tersangka Dianiaya Warga, Bahkan Diinjak-injak

Syaiful Fahmi yang merupakan warha Jalan Teladan RT.1 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, dilaporkan telah mencabuli RR, seorang pelajar SMP.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Syaiful Fahmi sudah ditahan sejak Selasa 26 September 2023.

“Penangkapan tersangka setelah petugas menerima laporan dari orangtua korban RR atas perbuatan cabul terhadap anaknya,” jelas Robi dikutip dari Linggau Pos, Minggu 1 Oktober 2023.

Kemudian pihaknya melakukan gelar perkara pada 22 September 2023 dengan menaikan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik dengan menetapkan Syaiful Fahmi sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Guru di Lubuklinggau Diduga Diprank Pakai Istilah, Dikira Benar Wanita Tua, Ternyata!

Kategori :