Salah satu platform media sosial yang menyisipkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna bisa melakukan transaksi jual beli melalui TikTok shop.
Sebelumnya, disebutkan bahwa TikTok sudah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru tersebut,
belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop kedepannya setelah adanya larangan Presiden Jokowi.
Sementara semenjak disahkannya larangan TikTok shop, kini banyak keluhan dari penjual lokal, mereka meminta kejelasan akan hadirnya peraturan tersebut, hal ini disampaikan oleh juru bicara TikTok.
BACA JUGA:Penggemar Drama Korea, Berikut 5 Rekomendasi yang Viral di TikTok
Pihak TikTok berharap, pemerintah mempertimbangkan penghidupan dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta creator affiliate yang menggunakan TikToK Shop.
Pemerintah Melarang Monopoli Algoritma
Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan tersebut akan melarang menyatukan data dari dua platform.
Menurut Zulkifli, penyatuan data tersebut akan mencegah adanya penguasaan algoritma. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.
BACA JUGA:Viral di TikTok, September 2023 Indonesia Diprediksi Akan Lockdown, Virus Baru Covid Melanda Dunia
Aturan tersebut juga mengatur mengenai produk impor yang masuk dalam positive list. Produk impor juga diwajibkan mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standar.
Zulkifli juga mengatakan ada beberapa produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak, dalam hal ini, ada beberapa barang yang diimbau untuk tak diimpor dari luar negeri. (*)