Waspada Jangan Diklik, Surat Tilang Elektronik APK Via WA Adalah Penipuan, Warga Palembang Rugi Rp2,3 Miliar

Rabu 27-09-2023,13:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Jika sebelumnya ada penipuan dengan mengirimkan file undangan dengan format file APK,  sekarang muncul penipuan melalui tilang elektronik APK.

Pelaku memafaatkan moment banyaknya kamera ETLE yang terpasang, untuk melakukan penipuan. 

Sementara penerima surat tilang elektonik via WhatApps (WA), tentunya beranggapan memang ditilang. Sehingga langsung mengklik file tersebut.

Berkaitan dengan kasus ini, Subdit Tipid Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka.

BACA JUGA:Pulang Kerja Gadis di Lubuklinggau Dijambret, Tas Ditarik Tubuh Luka-luka

Yakni, ES (23) yang warga Kelurahan Tulung Delapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).

ES diduga setelah menipu seorang wanita paruh baya berusia 58 tahun warga Palembang.

Bahkan berhasil menguras rekening tabungan dan dompet digital milik korban senilai lebih kurang Rp2,3 milyar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam pers rilis Rabu 27 September 2023 menjelaskan kronologis kasusnya.

BACA JUGA:Pencuri Vespa Jadul Milik PNS di Lubuklinggau, Ditangkap Korban di Megang Sakti Musi Rawas

Awalnya, Selasa 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES mengirimkan chat WA menghubungi korban.

Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian dan mengirimkan file APK dengan nama surat tilang.

Ternyata file itu,  ternyata modus untuk mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.

Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal APK ini dari tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2023 satu persatu data SMS termasuk kode OTP berhasil diretas.

BACA JUGA:Kronologi, Terungkapnya Hoax Pembunuhan Lansia Lubuk Tanjung Lubuklinggau, 2 Cucu Jadi Tersangka

Kategori :