Sejak itilah, tersangka menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban.
Sementara itu, hasil patroli siber Subdit Tipid Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, akhirnya tersangka ES ditangkap Kamis 14 September 2023 di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal, OKI.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira tersangka sudah beroperasi sejak 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Info Terbaru, Kasus Penganiyaan dan Pencabulan yang Melibatkan Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau
Dengan ancamaj pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Tilang Elektronik Tidak DIkirim Via WA
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan menjelaskan bahwa surat tilang pelanggar yang terekam kamerta ETLE, dikirimkan langsung ke pemilik kendaraan.
Jadi surat tilang itu dikirimkan oleh petugas Sat Lantas, bukannya dikirimkan berupa file apk ke pemilik kendaraan.
Surat tilang yang dikirimkan ke pengendara yang melanggar, sudah disertai screenshot foto pelanggaran yang dilakukan. (*)