JAKARTA, LINGAUPOS.CO.ID – Penjadwalan dan Pelaksanaan SKD CPNS 2023 akan dilakukan pada 30 Oktober – 16 November 2023. Lalu apa saja hal yang harus diperhatikan saat Tes SDK CPNS nanti?
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan sistem CAT CPNS, yang merupakan sistem komputer yang telah terintegrasi server online untuk mengerjakan soal-soal ujian CPNS.
Bagi pelamar formasi umum alokasi waktu mengerjakan selama 90 menit, sedangkan formasi khusus disabilitas diberikan waktu selama 120 menit.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta tes SKD sebelum melaksanakan seleksi CPNS diantaranya:
BACA JUGA:Harus tau yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS
1. Peserta wajib hadir di lokasi tes dua jam sebelum pelaksanaan tes sesuai jadwal per sesi.
Misalnya peserta tes mendapatkan jadwal sesi I pada pukul 08.00 WIB, berarti yang bersangkutan harus sudah ada di lokasi tes pukul 06.00 WIB untuk mengikuti beberapa tahapan persiapan.
2. peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang untuk laki-laki dan rok warna hitam berbahan katun (bukan jeans) untu perempuan.
pakaian yang digunakan rapih dan sopan menggunakan sepatu pantofel hitam (bukan sandal), tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.
BACA JUGA:Daftar Yuk! Kemenkes Buka 7.249 Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Tidak Dipungut Biaya
sedangkan untuk perempuan yang berjilbab diperbolehkan menggunakan satu peniti saja pada bagian dagu, peniti lain selain di dagu, bross dan lain-lain tidak diperbolehkan.
Bagi peserta yang tidak berjilbab diperbolehkan menggunakan ikat rambut, dengan ikat rambut berbahan karet atau ain dan tidak mengandung besi/logam
3. Ingat dan catat nomor urut absen, meja absensi, waktu pelaksanaan dan pembagian sesi.
4. Bagi peserta yang sedang hamil, pasca operasi, sakit dan disabilitas, diharapkan menghubungi panitia agar mendapatkan prioritas khusus.
BACA JUGA:Kabar Baik, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk 68 Formasi Dosen PTKN, ini Syaratnya di Sini