Curi Tas di Cafe Melodi Cinta, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Dugem
Tersangka yang mencuri di Cafe Melodi Cinta--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pencurian tas terjadi di Cafe Melodi Cinta, Rt.05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.
Pelaku pencurian berhasil diringkus Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saat sedang dugem di Cafe GS 2 Kelurahan Petanang Ulu.
Tersangka adalah Renfil Agustian (33) warga RT.7 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara Iptu Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan menjelaskan, yang menjadi korban adalah Tiara Anggraini (36) warga Jalan Lapangan, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Dua Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026
Awalnya, malam itu Tiara bersama rekannya Lisnawati dan Winda, Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB masuk ke dalam Cafe Melodi Cinta.
Sekitar pukul 03.50 WIB, Minggu 17 Mei 2026, mereka keluar dari cafe hendak pulang. Namun saat di luar, korban menyadari tas miliknya tertinggal di meja, padahal isinya dompet dan 3 unit HP.
Ia pun kembali masuk ke dalam cafe, namun tas miliknya sudah tidak ada lagi. Korban berusaha mencari namun tas tersebut tidak ditemukan.
Korban pun curiga dengan laki-laki berbaju kaos kuning yang ada tidak jauh dari tempat korban duduk, namun laki-laki tersebut sudah tidak ada lagi. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara.
BACA JUGA:Buronan di Lubuk Linggau Habiskan Uang Kejahatan untuk Dugem di Diskotik dan Narkotika
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya mengecek CCTV, memeriksa saksi. Sehingga diketahui pelakunya. dinaikkan ke tahap Penyidikan serta diperoleh identitas pelaku.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka, di Cafe GS 2 Kelurahan Petanang Ulu, pada Minggu 31 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui adanya niat dan secara sadar telah melakukan pencurian tas milik korban untuk dimiliki. Tas milik korban dibuang, dan sebagian isi tas dikuasai oleh tersangka.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: