d. Penggunaan E-meterai:
Dalam hal penggunaan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya boleh digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.
e. Pembelian E-meterai:
Penggunaan e-meterai hanya dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan pembelian e-meterai harus dilakukan melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Petunjuk lengkap mengenai cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat ditemukan di https://bit.ly/tutorial-e-meterai.
BACA JUGA:Game Viral Penghasil Saldo DANA Tercepat Tanpa Iklan, Cek Selengkapnya!
f. Pengunggahan Dokumen dengan E-meterai:
Dokumen yang menggunakan e-meterai tidak perlu dicetak dalam bentuk fisik. Cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.
g. Penempatan E-meterai:
Pelamar diharapkan memastikan bahwa penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.
Jadwal Seleksi CPNS Setjen DPR RI 2023
Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
BACA JUGA:Patung Bung Karno di Banyuasin Seharga Rp500 Juta Terancam Dibongkar Karena Tidak Mirip