Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 Dibuka, Simak Cara dan Jadwalnya

Sabtu 23-09-2023,20:00 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membuka lowongan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023. 

Formasi CPNS Setjen DPR RI tahun 2023 diumumkan melalui surat nomor 01/PANSEL Pengadaan CPNS/09/2023.

Melalui pengumuman tersebut, diketahui tahun 2023 ini Setjen DPR RI hanya membuka formasi untuk kebutuhan CPNS.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS Setjen DPR 2023 ini.

BACA JUGA:Pembunuhan Lansia di Lubuk Tanjung Lubuklinggau, Adakah Kaitan dengan Penembakan Sebelumnya, ini Kata Polisi

Simak daftar formasi, tata cara pendaftaran Sekjen DPR RI 2023 selengkapnya berikut ini!

a. Pendaftaran dan Pengunggahan Dokumen:

Setiap Pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring/online dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) yang tersedia di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Sebelum mendaftar, pastikan untuk memahami langkah-langkah pendaftaran yang dijelaskan dalam Pengumuman ini.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Lansia di Lubuk Tanjung Lubuklinggau, Korban Ditemukan Anak Bungsunya Terkapar di Kebun

b. Batasan Pelamar:

Pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.

c. Kewajiban Pelamar:

Panitia tidak bertanggungjawab atas dokumen yang diunggah jika dokumen tersebut tidak dapat dibaca dengan jelas atau data yang tercantum tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Kelalaian dalam hal ini dapat mengakibatkan Pelamar dinyatakan gugur/tidak lulus.

BACA JUGA:Info Terbaru, Kasus Penganiyaan dan Pencabulan yang Melibatkan Oknum Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau

Kategori :