Tak heran jika di masa sekarang ini pinjol disukai oleh masyarakat, sebab iming-iming menggiurkan terkait kemudahan dalam bertransaksi tanpa perlu syarat yang panjang dan berbelit, terus digaungkan oleh pihak peminjam.
Dasar hukum pinjol sendiri telah diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pada pasal 7 dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara pinjaman online atau pihak pinjol wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Itulah hukum pinjaman online menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat. (*)