MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pembakaran yang sudah sepekan melakukan aksinya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil ditangkap, Rabu 13 September 2023.
Tersangka adalah Qodar (38) warga Desa Sosokan Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Ia ditangkap Tim Reskrim Polsek Rawas Ulu dipimpin Ipda Jhon Hery.
Qodar diduga membakar pondok yang ditempati Ismail Hasan (47), warga Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muaratara.
Pembakaran itu, terjadi Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah, menjelaskan dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa.
Kronologisnya, malam itu tersangka Qodar diduga membakar pondok yang ditempati korban, Ismail Hasan.
Namun korban Ismail Hasan berhasil menyelamatkan diri. Namun pondok miliknya, beserta isi ludes terbakar.
Aksi pembakaran tersebut, diketahui oleh saksi Abd Muin (36) dan Kamaludin (40).
BACA JUGA:Penjual Seblak Cianjur yang Buron, Ngaku Berkelahi, Kirim Foto Tangan Terluka ke Temannya
Pihak kepolisian yang tiba di tempat kejadian pertama kali menemukan abu dan serpihan kayu yang menjadi sisa dari pondok korban.
Tindakan yang diambil pihak kepolisian antara lain mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua saksi mengakui, bahwa pelaku adalah Qodar.
Setelah seminggu melakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di Desa Sosokan.
BACA JUGA:Usai Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Ajukan Banding, Apakah Dikabulkan?