5. Tunjangan Makan
Sementara itu, tunjangan lain yang akan dihapus yaitu tunjangan makan yang akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Nah, itulah informasi terkait tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang akan dihapus pada 2024 mendatang. (*)