LINGGAUPOS.CO.ID- Pemerintah akan menghapus tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Simak informasinya daftar tunjangan PNS yang akan dihapus.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan menerima gaji tunggal atau single salary. Meskipun dalam gaji tersebut PNS juga akan tetap menerima tunjangan berupa tunjangan kinerja dan uang kemahalan.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan akan ada skema penggajian PNS pada 2024.
“konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN” Ujar Suharso di Komisi XI DPR RI, pada Senin 11 September 2023.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Masuk Jaringan Narkoba Internasional, Disebut Ratu Narkoba Palembang
Single salary yang akan diberikan kepada para pegawai negeri ini juga mencakup sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.
Sehingga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.
Tunjangan-tunjangan PNS akan dihapus dan diganti dengan sistem penggajian satu jalur. Meskipun masih ada tunjangan kerja dan uang kemahalan dalam sistem gaji tersebut.
BACA JUGA:CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui.
Lalu, apa sajakah tunjangan PNS yang akan hilang dalam sistem gaji tunggal mengutip dari. Simak, berikut adalah daftarnya.
Daftar Tunjangan PNS yang akan Dihapus
1. Tunjangan Umum
Tunjangan umum yang diberikan kepada para pegawai negeri yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersembahkan dengan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023 Simak Selengkapnya