Besaran tunjangan ini merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sebesar Rp190 ribu untuk PNS golongan IV, Rp185 ribu untuk PNS golongan III, Rp 180 ribu untuk PNS golongan II, dan Rp175 ribu untuk PNS golongan I.
2. Tunjangan Suami Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri berprofesi sebagai PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok paling tinggi.
BACA JUGA:Tata Cara Mendapatkan E-Meterai untuk Daftar SSCASN/CPNS 2023, Dapatkan Kuotanya Sekarang!
Namun, tunjangan ini akan dihapuskan bila sistem salary diberlakukan.
3. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan akan dihapus apabila pemerintah mulai menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
Tunjangan ini biasanya diberikan pada PNS yang di jenjang eselon. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Adapun besaran tunjangan jabatan para PNS in yakni eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta.
Eselon IIB sebesar Rp 2,025 juta, eselon IIIA Rp1,260 juta, eselon IIIB Rp980 ribu, eselon IVA Rp540 ribu, dan eselon IVB Rp490 ribu.
4. Tunjangan Anak
Besar tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal anak 3) yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
BACA JUGA:5 Tips Agar Tidak Ditipu Oknum Petugas Samsat, Bayar Pajak Cepat dan Tepat
Tunjangan Anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.