Disamping itu, menanam pohon Ganja dapat terancam dengan hukuman penjara, apalagi sudah mencapai jumlah yang banyak.
Hal ini sesuai dengan pada pasal 111 ayat 2 undang-undang No 35 Tahun 2009. Barang siapa menanam tanaman dalam bentuk Ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Nah, itulah beberapa tanaman yang dilarang di tanam di depan rumah menurut islam. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Umat Islam Boleh Beli Daging Kurban Dikemas Kaleng? Ini Penjelasan KH Ma’ruf Khozin
Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya. (*)