5 Tanaman Ini Jangan Ditanam Depan Rumah, Larangan Menurut Islam, Nomor 5 Bisa Dipenjara!

Rabu 13-09-2023,06:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Disamping itu, menanam pohon Ganja dapat terancam dengan hukuman penjara, apalagi sudah mencapai jumlah yang banyak.

Hal ini sesuai dengan pada pasal 111 ayat 2 undang-undang No 35 Tahun 2009. Barang siapa menanam tanaman dalam bentuk Ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Nah, itulah beberapa tanaman yang dilarang di tanam di depan rumah menurut islam. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Umat Islam Boleh Beli Daging Kurban Dikemas Kaleng? Ini Penjelasan KH Ma’ruf Khozin

Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya. (*)

 

Kategori :