3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
Syaratnya sebagai berikut
- Minimal selama 4 tahun sudah berada di pangkat terakhir
- Memfotokopi dan melegalisir SK terakhir serta jabatan
- Memfotokopi SK pelantikan
- SPMT atau surat perintah melaksanakan tugas
- Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir bernilai baik
BACA JUGA:Mana yang Lebih Dulu, Mendaftar PPPK dan CPNS 2023, Simak ini Perbedaan Jadwal Pendaftaran
Demikianlah penjelasan tentang kepangkatan dan syarat kenaikan pangkat bagi PNS, bagi anda yang sedang meniti karier sebagai PNS, apakah sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat seperti yang tertuang pada penjelasan di atas?
Semoga bermanfaat, jangan lupa untuk update setiap hari dengan mengunjungi LINGGAUPOS.CO.ID, agar anda tidak ketinggalan informasi. (*)