Ini Dia Cara dan Syarat Naik Pangkat dan Jabatan Bagi PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu

Rabu 30-08-2023,19:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

3. Mendapatkan tugas dalam jabatan negeri atau jabatan negara

4. Sistem penggajian akan dilakukan dengan berdasarkan UU yang berlaku

BACA JUGA:Motivasi untuk CPNS, Jadi PNS Bisa Kaya Kok, ini Buktinya, PNS Terkaya di Indonesia Kekayaannya Capai Rp1,6 T

Pangkat Golongan PNS

Kepangkatan PNS dan golongannya terbagi menjadi 4 yaitu:

1. Golongan I: Juru

2. Golongan II: Pengatur

3. Golongan III: Penata

4. Golongan IV: Pembina.

Di dalam struktur birokrasi PNS, kepangkatan PNS yang paling rendah adalah Golongan I, sedangkan kepangkatan PNS yang paling tinggi adalah golongan IV. Umumnya, golongan IV dianggap sebagai puncak karier kepangkatan PNS.

BACA JUGA:Sarjana Hukum Merapat, CPNS Mahkamah Agung 2023 Butuh, ini Syarat dan Formasinya

Berbagai golongan di atas selanjutnya terbagi ke dalam 4 golongan ruangan kerja, yaitu A, B, C, dan D.

Terkecuali untuk golongan IV yang terdiri dari golongan IVA, B, C, D, dan E.

Nah, golongan kepangkatan PNS di atas biasanya disesuaikan dengan jabatan setiap PNS, Prestasi, hingga masa kerja yang sudah ditempuh.

Kenaikan Pangkat bagi PNS serta Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat atau mendapatkan jabatan baru yang lebih tinggi merupakan suatu keinginan setiap pegawai.

Kategori :