Ini Dia Cara dan Syarat Naik Pangkat dan Jabatan Bagi PNS, CPNS 2023 Wajib Tahu

Rabu 30-08-2023,19:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Ketahui, Ternyata Segini Uang Pulsa Bulanan PNS Tahun 2024, Cek di Sini

Sama seperti karyawan swasta, PNS juga bisa mengajukan diri untuk mendapatkan kenaikan pangkat PNS.

Mengutip dari accurate.id bahwa, terdapat setidaknya tiga jenis kenaikan pangkat PNS yang bisa diajukan oleh PNS serta persyaratan agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat, yaitu:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Syaratnya sebagai berikut:

- Minimal selama 4 tahun berada di pangkat terakhir

- Memfotokopi SK terakhir yang sudah di legalisir

- Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki nilai baik.

BACA JUGA:Gaji PPPK Berdasarkan 17 Golongan Hingga Masa Kerjanya, Apakah Sama dengan PNS?

2. Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional Khusus

Syaratnya sebagai berikut:

- Memfotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir

- Memfotokopi jabatan fungsional khusus yang sudah dilegalisir

- Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki nilai baik

- Penilaian angka kredit atau PAK

BACA JUGA:Persiapan Diri Mengikuti Tes CPNS 2023, ini Dia 10 Link Soal CPNS untuk Belajar

Kategori :