Mau Saksikan Pemandangan Kota Lubuklinggau dari Bukit Sulap, Cukup Bayar Rp25 Ribu

Senin 28-08-2023,15:15 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Untuk dasar dan payung hukum penarikan distribusi tersebut dikatakan Nanan, akan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terlebih dahulu.  

"Jadi sebelum masa jabatan saya berakhir itu sudah bisa dibuka untuk umum," katanya.

Sementara itu, tokoh pemuda di Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa, yang juga seorang praktisi hukum mengatakan, wacana tersebut sangat baik dan perlu didukung. Karena itu bagian dari fasilitas wisata daerah.

"Karena memang harus ada  maintenece agar fasilitas itu bisa berjalan sebagaimana biasanya agar tidak membebani APBD," kata Hasran.

BACA JUGA:Kasie, Bali-nya Lubuklinggau, 11 Menit dari Pusat Kota, Bisa Hanyut Tidak Tenggelam dan Berjemur

Untuk penarikan retribusi, dikatakan Hasran, bisa saja dilakukan melalui peraturan walikota (Perwal) sebagai payung hukumnya, hal itu untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang bisa saja dilakukan oknum dilapangan.

"Untuk besaran biayanya itu tentu harus melihat dari kebutuhan masyarakat, kalau peminatnya sepi akan sia-sia juga dengan tarif yang mahal," kata mantan legislator Muratara ini.

Lebih lanjut Hasran memberikan contoh pengelolaan wisata Tangkuban Perahu di Jawa Barat.

"Dulu Pemerintah Daerah yang ngelolah, malah sekarang di serahkan ke pihak swasta," ujar Hasran. (*)

Kategori :