LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Nah, manakah yang lebih dulu bisa mendaftar CPNS atau PPPK 2023 ini. Apa perbedaan jadwalnya ?
Jadwal tersebut telah tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor:B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan ada sebanyak 572.496 jumlah formasi untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Resmi Umumkan Formasi
Lalu, dari jumlah tersebut akan dialokasikan untuk Instansi sebanyak 72 formasi, dengan rincian untuk pemerintahan pusat sebanyak 78.862 ASN dan Pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara, di pemerintahan daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Melansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
BACA JUGA:CPNS Wajib Tau Tugas Pokok dan Fungsi, 3 Jabatan di Kejaksaan RI Formasi CPNS 2023
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman SSCASN. Untuk jadwal lengkap CPNS dan PPP 2023 berikut selengkapnya.
Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS 2023
- Pengumuman seleksi 16-30 September 2023.
- Pendaftaran seleksi 17 September – 6 Oktober 2023