Namun di sini lebih ke arah kerugian menjadi lulusan PPPK. Berikut 5 kerugian menjadi PPPK.
1. Ada Masa Kontrak
Masa kontrak PPPK, minimal 1 tahun dan dan maksimal 5 tahun, tidak ada aturan atau jaminan akan dilanjutkan kontrak kerja dari Pemda.
Jika dilanjutkan kontrak kerja harus meningkatkan kinerja selama masa kontrak.
2. Adanya Potongan
Pemotong pajak BPJS dan berbagai pemotongan lain. Sehingga gaji bersih turun drastis sekitar 10%
BACA JUGA:4 Trik Agar Lolos Tes CPNS Kemenkumham 2023, Khususnya Tes Fisik
3. Kontrak Tidak Dilanjutkan
Tidak dilanjutkan kontrak kerja apabila tidak meningkat kinerja selama kontrak kerja
4. Diganti Lulusan Baru
Kemungkinan diganti oleh PPPK lulusan tahun selanjutnya apabila habis Masa kontrak
5. Waktu Tugas Pendek
Bagi yang sudah berumur 55 tahun ke atas hanya menikmati gaji PPPK yang sudah sedikit, hanya maksimal 5 tahun.
Demikian Itulah 6 keuntungan dan 5 kerugian lulus PPPK. (*)